HomeBisnisDibalik Fenomena Migrasi UMKM dari TikTok Shop-Shopee Cs

JAKARTA — Fenomena migrasi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dari platform perdagangan elektronik sebagai Toko TikTok DAN Tokopedia mulai menjadi sorotan pemerintah. Kenaikan biaya logistik hingga pengurangan komisi atau mengambil tarif Hal ini dinilai semakin menekan margin pelaku usaha di tengah melemahnya daya beli masyarakat.

Menteri Perdagangan (Menteri Perdagangan) Budi Santoso mengatakan, pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) terkait Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah ini diambil sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang muncul di sektor tersebut perdagangan elektronik.

“Jadi saat ini kami sedang mempersiapkan revisi peraturan Menteri Perdagangan tersebut [Permendag 31/2023] kaitannya dengan ekosistem perdagangan elektronik-miliknya. “Tapi saya belum bisa ceritakan isinya karena sedang dalam pembahasan,” kata Budi dalam acara Hari Konsumen Nasional 2026 di Paviliun Sarinah, Minggu (5/10/2026).

Budi menjelaskan, revisi Permendag 31/2023 bertujuan untuk meningkatkan keseimbangan ekosistem antara platform dan penjual (penjual), konsumen.

“Pertama, melindungi konsumen. Lalu, hak apa yang didapat konsumen penjual atau produk lokal semakin diutamakan dalam promosi atau penjualan e-commerce,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemerintah ingin memastikan seluruh pihak dalam ekosistem digital dapat bekerja sama tanpa ada pihak yang dirugikan. Selain itu, ia juga memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan 31/2023 tidak tumpang tindih dengan peraturan yang sedang dikembangkan Kementerian UMKM melalui Peraturan Menteri. UMKM.

perdagangan elektronik juga diperlukan penjual. Penjual juga diperlukan perdagangan elektronik. “Tapi bagaimana mereka bisa bekerja sama, dan komitmennya harus saling menguntungkan,” ujarnya.

Soal kemungkinan pengaturan biaya logistik dalam revisi aturan tersebut, Budi mengatakan masih dibahas di kementerian dan lembaga. Namun, dia menargetkan revisi Permendag 31/2023 bisa selesai dalam waktu dekat atau Mei 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Iqbal Soffan Shofwan mengatakan, usaha mikro dan kecil (UMK) pada dasarnya akan memilih saluran penjualan yang paling efisien dan menguntungkan.

“Kementerian Perdagangan telah menyelaraskan diri dengan platform ini pasar dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, berdaya saing, dan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang,” kata Iqbal. pekerjaanSenin (5 November 2026).

Iqbal mengatakan pemerintah terus mendorong keseimbangan antara kelangsungan bisnis dan kemampuan platform penjual untuk berkembang secara sehat. Menurutnya, prinsip transparansi dan praktik bisnis yang adil menjadi kunci menjaga keseimbangan antara platform, sektor logistik, dan UMKM.

“Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik bisnis yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik terus berkembang, dan usaha kecil menengah tidak terbebani secara berlebihan,” ujarnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya dialog antara platform dan penjual untuk menjaga ekosistem perdagangan digital tetap kondusif dan kompetitif, terutama untuk produk lokal.

Di tengah meningkatnya tren penjual yang mulai berjualan di luar pasarKementerian Perdagangan juga mendorong para pelaku UMKM untuk menggunakan saluran digital yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usahanya. Menurut dia, pendekatan tersebut dilakukan untuk memperluas akses pasar melalui penerapan strategi multisaluran juga bukan multisaluran.

Meski demikian, dia mengevaluasi migrasi tersebut penjual dari pasar tidak akan mengganggu pertumbuhan transaksi digital nasional secara signifikan.

“Transaksi digital nasional akan terus tumbuh. Pertumbuhan dan nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait pergerakan atau migrasi penjual dari marketplace,” kata Iqbal.

Ke depan, Iqbal menambahkan, pemerintah akan terus memantau perkembangan ekosistem perdagangan digital secara keseluruhan untuk memastikan iklim usaha tetap sehat dan memberikan manfaat bagi UKM dan konsumen.

Beban biaya semakin bertambah

Di balik terus meningkatnya jumlah transaksi, terdapat tekanan yang besar penjual nyatanya malah terasa lebih terasa. Direktur Eksekutif Center for Economic Reform (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pada awal perkembangan perdagangan digital, UMKM masuk pasar karena kemudahan akses terhadap pasar yang sebelumnya sulit dijangkau.

“Dengan platform perdagangan elektronik Akhirnya bisa dikenal luas karena informasi dan produk terkait yang dijualnya menjadi satu pasar dilihat oleh banyak orang, konsumen yang lebih luas,” kata Faisal.

Namun seiring dengan menguatnya posisi negosiasi platform, tekanan biaya mulai berkurang.

“Ketika ada kenaikan biaya, misalnya biaya logistik, karena faktor perang atau energi dan sebagainya, maka itu adalah sebuah platform. perdagangan elektronik siapa yang ada di dalam [posisi tawar] posisi negosiasi “Sebagian besar jika ada tekanan biaya, biasanya ditanggung oleh mitra,” katanya.

Bagi UKM dengan margin kecil, perhitungan bisnisnya berubah.

“Ketika pelaku usaha mikro dan kecil melihat manfaat akses pasar lebih rendah dibandingkan biaya yang harus mereka tanggung, maka wajar saja jika mereka meninggalkan usaha tersebut,” kata Faisal.

Meski demikian, Faisal mengingatkan, penjualan di luar platform bukannya tanpa risiko, terutama dari segi keamanan pembayaran dan potensi penipuan transaksi.

“Jadi itu yang harus diatasi pemerintah untuk menjamin hubungan bisnis antar platform perdagangan elektronik dengan usaha kecil dan menengah yang lebih saling menguntungkan,” ujarnya.

Detail biaya layanan tambahan Pengiriman Gratis XTRA

ProgramKategori produkProduk ukuran biasaProduk dengan ukuran yang disesuaikan
Detail biaya layanan tambahan Pengiriman Gratis XTRADAN1%2,50%
B2%3,50%
C3,50%5%
D5,50%7%
E6%7,50%
F6,50%8%
TN7,50%9%
H8%9,50%
Semua kategoriRp 40.000 per kuantitas produkRp 60.000 per kuantitas produk

Sumber: shopee, sudah diproses

Hal senada diungkapkan Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan Usaha Kecil Menengah Indef Izzudin Al Farras Adha. Dia berkomentar mengambil tarif penuh sesak pasar ke penjual mencapai sekitar 18% dari nilai penjualan, dengan setidaknya sembilan jenis pemotongan biaya, sebelum kenaikan terbaru pada Mei 2026. Setelah kenaikan tersebut, angkanya dilaporkan melebihi 20%.

“Persentase ini tentu memberatkan sebagian pihak penjual pasarapalagi yang masih teler UMKMkarena mengikis margin yang sudah kecil di tengah persaingan yang sangat ketat pasar dan melemahnya daya beli masyarakat,” kata Izzudin saat dihubungi.

Konsentrasi pasar yang kini hanya menyisakan dua pemain dominan yaitu Shopee dan Tokopedia-TikTok Shop telah menciptakan posisi tawar platform terhadap penjual semakin kuat. Izzudin menilai, kondisi ini membuat tekanan biaya terutama ditanggung oleh penjual, bukan konsumen.

Izzudin menambahkan, tidak semua perusahaan kecil dan menengah siap membangun saluran penjualan mandiri. Membangun situs web atau berjualan melalui media sosial memerlukan sistem pembayaran, logistik, dan strategi pemasaran tersendiri.

“Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan ke luar negeri pasarusaha kecil dan menengah harus menjadi tantangan pikiran teratas kepada konsumen karena pelanggan harus sengaja mencari produk UMKM di mesin pencari,” ujarnya.

Dalam jangka pendek, Izzudin melihat adanya peningkatan mengambil tarif mereka belum akan mengganti kartu nama perdagangan elektronik nasional karena masih banyak lagi penjual yang bergantung pada sistem pasar. Namun, dia meminta reaksi segera dari pemerintah.

“Pemerintah harus segera bereaksi terhadap pengaduan penjual Ini adalah hal yang pasti UMKM “Kami akan tetap mampu bersaing bahkan naik kelas,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Update Singkat Indef yang bertajuk Paradoks pertumbuhan ekosistem digital UMKM Indonesiajumlah perusahaan yang menggunakannya perdagangan elektronik menjangkau sekitar 4,4 juta perusahaan pada tahun 2024. Namun, tingkat adopsinya hanya sekitar 42%, yang berarti lebih dari separuh perusahaan belum menggunakan platform digital.

Laporan tersebut juga mencantumkan tiga tantangan terbesar bagi UMKM di pasar, yaitu persaingan yang ketat sebesar 96,46%, kritik konsumen yang mempengaruhi reputasi bisnis sebesar 96,07%, dan terbatasnya keterampilan digital tenaga kerja sebesar 83,46%.

Indef memperkirakan digitalisasi UMKM di Indonesia masih dangkal. Di satu sisi, semakin banyak UKM yang terjun ke e-commerce, namun peluang monetisasi dan daya saingnya justru semakin melemah akibat tingginya biaya pasar, biaya logistik, dan dominasi produk impor murah dari Tiongkok.

Related Post

Scroll to Top