HomeNewsFotokopi e-KTP melanggar perlindungan data pribadi, jelas Kementerian Pertahanan

JAKARTA: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga pengguna untuk tidak lagi meminta fotokopi. e-KTP. Menurut Teguh, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi.

Teguh menjelaskan, KTP elektronik atau KTP-el sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan sehingga tidak perlu lagi difotokopi.

“E-KTP itu dilengkapi alat yang canggih, yaitu chip. Di dalam chip itu ada datanya. Bahkan, e-KTP itu tidak perlu difotokopi lagi,” kata Teguh, seperti dilansir Kompas.com di Depok, Jawa Barat, Rabu (5 Juni).

Menurut Teguh, data yang ada di e-KTP bisa dibaca menggunakan alat khusus berupa card reader. Oleh karena itu, lembaga pengguna tidak boleh lagi menggandakan dokumen kependudukan secara manual.

“Tapi sebenarnya untuk membaca e-KTP sudah ada alatnya, ada card reader untuk membacanya sehingga tidak perlu difotokopi lagi,” imbuhnya.

LEMBAGA DIMINTA UNTUK MENGGUNAKAN CARD READER

Teguh mengatakan, Dukcapil mengimbau seluruh instansi pengguna menghentikan praktik fotokopi KTP elektronik.

“Kami mengimbau kepada seluruh lembaga pengguna untuk tidak memfotokopi. Nanti kita akan menyadarkan semua pihak dan mendorong mereka untuk bertanya dan menelepon lembaga pengguna,” jelasnya.

Teguh mencontohkan, masih ada hotel, rumah sakit, dan berbagai perkantoran yang meminta fotokopi e-KTP kepada masyarakat. Ia mendorong lembaga-lembaga tersebut untuk menggunakan card reader sebagai alat pembaca data.

“Mengundang lembaga pengguna, entah itu hotel, sekarang misalnya bapak atau ibu, kalau ke hotel tetap diminta fotokopinya kan? Kenapa hotel tidak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa berbagai kantor (tidak) pakai? Pakai card reader, pakai reader,” sambungnya.

Teguh juga meminta masing-masing lembaga dapat bekerja sama dalam integrasi dan interoperabilitas data. Dengan cara ini, pelayanan berbasis data kependudukan dapat dilaksanakan sistem demi sistem, bukan secara manual.

“Kemudian bagi lembaga-lembaga yang lain, mari kita bersinergi, mari kita bekerjasama dalam integrasi data, dalam interoperabilitas data. Mari kita bekerja sama agar sistem ke sistem, dan tidak lagi secara manual. Bagi yang belum bekerja sama, mari kita satukan dan harmonisasi datanya,” imbaunya.

Teguh berharap kerja sama antara pemerintah dan lembaga pengguna dapat mengoptimalkan penggunaan KTP elektronik dan data kependudukan untuk berbagai kebutuhan pelayanan.

“Mari kita berharap dengan sinergi yang lebih besar, lembaga-lembaga ini benar-benar mengoptimalkan penggunaan e-KTP, dan juga mengenai pemanfaatan data kependudukan yang digunakan untuk segala keperluan,” tutupnya.

Ikuti salurannya WhatsApp CNA Indonesia untuk mengetahui berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi diaktifkan dengan menekan tombol bel.

tagE-ktp

Related Post

Scroll to Top