JAKARTA: Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga pengguna untuk tidak lagi meminta fotokopi. e-KTP. Menurut Teguh, praktik tersebut merupakan pelanggaran terhadap Perlindungan Data Pribadi. Teguh menjelaskan, KTP elektronik atau KTP-el sudah dilengkapi chip yang menyimpan data kependudukan sehingga tidak perlu lagi difotokopi. “E-KTP itu dilengkapi alat yang canggih